Kabut Asap, Cepatlah Pergi!

Pedaman Kebakaran Hutan

Selama 3 bulan belakangan ini, sebagian besar wilayah Sumatera dan sebagian wilayah Kalimantan diselimuti kabut asap. Sebagaimana kata pepatah, “Tidak ada asap jika tidak ada api”. Kabut asap ini disebabkan tidak lain dan tidak bukan karena adanya pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dalam proses pembukaan lahan untuk area produksi.

Boleh dibilang, hampir tiap tahun kabut asap ini datang. Pada tahun 2013, ketika saya masih awal sekali hijrah ke Singapura, juga mengalami dampak dari bencana kabut asap ini. Asap tidak saja membuat masyarakat kita di sekitar titik api menderita, namun asap juga sudah mempermalukan negara kita di mata tetangga di kawasan ASEAN. Karena dampak asap ini dirasakan oleh negara-negara tetangga kita seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Thailand.

Bagi kami yang saat ini berada di Singapura saja, kabut asap ini sungguh membuat sesak pernapasan. Maka saya tidak sanggup membayangkan bagaimana kondisi saudara-saudara kita yang berada di Sumatera dan Kalimantan? Ketika orang-orang Singapura nyinyir dan sinis (ternyata bukan hanya orang Indonesia yang bisa nyinyir) mengenai kabut asap yang harus mereka rasakan, rasanya ingin saya ajak mereka ke lokasi supaya tahu, bahwa rakyat kami pun menjadi korban. Rakyat kami jauh lebih menderita daripada mereka.

Suasana bertambah keruh saat ada pejabat publik kita yang membuat pernyataan yang sifatnya kontra produktif. Semakin banyak saja orang Singapura yang sinis terhadap pemerintah Indonesia, selain sebagian rakyatnya sendiri tentunya. :mrgreen:

Kondisi kualitas udara ditentukan oleh yang namanya PSI (Pollutant Standard Index). Semakin tinggi nilai PSI maka artinya kualitas udara semakin tidak sehat / berbahaya bagi kesehatan. Berikut ini tabel PSI :

PSI

Descriptor

General Health Effects

0–50

Good

None
51–100

Moderate

Few or none for the general population
101–200

Unhealthy

Everyone may begin to experience health effects; members of sensitive groups may experience more serious health effects. To stay indoors.
201-300

Very unhealthy

Health warnings of emergency conditions. The entire population is more likely to be affected.
301+

Hazardous

Health alert: everyone may experience more serious health effects

Pada saat artikel ini ditulis sebenarnya kondisi kabut asap atau haze (kalau kata orang Singapura) di Singapura sudah turun pada level 71-an, yaitu moderate. Setelah beberapa hari sebelumnya sempat menyentuh angka 300-an. Yang menarik adalah, begitu PSI menyentuh level Very Unhealthy, pemerintah Singapura langsung membuat berbagai program yang melindungi warganya. Dari sekedar mengupdate kondisi PSI melalui media massa dari waktu ke waktu, membagikan masker gratis, meliburkan sekolah, sampai dengan memberikan semacam jaminan sosial khusus untuk warganya yang menderita sakit akibat kabut asap ini.

Lalu apa kabar saudara-saudara kita di Sumatera? Seandainya alat pengukur kualitas udara itu bekerja layaknya thermometer, maka pastilah sudah pecah. Karena levelnya sudah bukan lagi 300-an, melainkan di atas 600 bahkan ada yang mencapai 1000. 😥 Sekolah-sekolah diliburkan, roda perekonomian lumpuh. Penyakit ISPA pun menyerang baik orang dewasa maupun anak-anak dan balita. Aktivitas di luar ruangan hampir mustahil dilakukan. Bau asap yang menyengat itu sangat menyiksa dan menyesakkan dada. Beberapa bahkan dikabarkan ada yang sampai meninggal dunia karena menderita infeksi saluran pernapasan akut.

Dari semua yang saya tuliskan di atas, tentunya Anda akan mengaminkan semuanya, kan? Sangat setuju, terutama bagi sebagian yang senang melihat pemerintahan sekarang mendapat raport merah. Itu yang saya heran, mengapa ya ada orang yang senang sekali mencari-cari kesalahan orang lain? Walaupun sudah melakukan sesuatu yang baik pun masih dibilang pencitraan dan sebagainya, apalagi kalau sampai berbuat salah, mungkin bakal sampai standing applause.

Lalu kini pertanyaan yang muncul adalah “di manakah pemerintah”? Benarkah negara tidak hadir untuk warganya? Benarkah Pusat sudah tidak peduli terhadap warga di daerah?

Mas, Mbak, Om, Tante, sekian ribu personel gabungan dari TNI, Kepolisian, BNPB, dan Tim SAR yang tengah berjuang memadamkan api di areal kebakaran yang sangat luas itu kalian anggap apa? Mereka bukannya kongkow-kongkow di tengah hutan sambil main gaple loh. Mereka tidak mungkin bergerak sendiri-sendiri tanpa ada komando dari atas. Apa yang sedang mereka lakukan itu sungguh luar biasa, lho. Suatu hal yang belum tentu dapat dilakukan olah orang biasa seperti kita, eh, saya.

Saya tahu ada yang mengeluh, mengapa kebakaran hutan ini tak kunjung reda, mengapa lama sekali memadamkan apinya, bahkan ada yang bilang pemerintah tidak melakukan apa-apa. Please deh, tolong jangan menafikkan seluruh daya dan upaya yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak dalam rangka mengatasi kebakaran hutan ini. Semua lini sedang berupaya untuk mengatasi bencana kabut asap ini. Paling tidak berilah apresiasi kepada putra-putra bangsa yang sudah sepenuh tenaga berjibaku untuk memadamkan api. Mengapa lama? Lha wong yang terbakar memang lahannya luas sekali, selain itu, yang terbakar lahan gambut. Trus mengapa bisa terbakar? Nanti akan saya bahas.

Mencibir, nyinyir, dan mencaci itu memang hal yang paling mudah dan enak dilakukan. Saya tidak bilang yang mencibir, nyinyir itu para korban lho ya. Melainkan orang-orang yang memang sudah sejak dari awal (sebelum kejadian kebakaran hutan ini) getol banget menyebarkan aura negatif di bumi pertiwi ini. Tapi apakah itu membantu meringankan beban saudara-saudara kita di sana? Ketimbang menyebarkan aura negatif mengapa tidak kita salurkan energi positif kita untuk membantu saudara-saudara kita? Misalnya dengan menyumbangkan masker atau berdoa supaya hujan diturunkan di area-area tempat terjadinya kebakaran sehingga tugas rekan-rekan Satgas Pemadam menjadi lebih ringan dan kondisi udara semakin membaik.

Saya sangat mengerti ketika para korban di sana menjerit meminta perhatian dari pemerintah, karena memang kondisinya bisa dibilang sangat buruk. Apalagi jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah tetangga sebelah. Tapi sekali lagi, pemerintah bukannya tidak melakukan apa-apa. Sudah begitu banyak personil yang diterjunkan ke lapangan, tapi mau bagaimana lagi, kawasan yang harus dipadamkan memanglah sangat luas. Semua itu butuh proses dan memakan waktu. Kalau ingin marah, maka marahlah kepada mereka yang menyebabkan kebakaran hutan tersebut. Siapakah mereka? Cobalah tengok kanan dan kiri, mungkin kita akan menemukan jawabannya. 😉

Lalu mengapa kebakaran hutan itu bisa terjadi? Tidak lain adalah karena faktor keserakahan manusia yang didukung oleh instrumen hukum kita yang kurang kuat. Karena kejadian kabut asap ini dan didorong oleh rasa penasaran, akhirnya saya mencoba googling peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemanfaatan hutan. Ada dua Undang-Undang (UU) yang saya temukan yang berkaitan dengan hutan dan konservasi lingkungan, yaitu Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang pertama adalah Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU ini sudah diatur tentang bagaimana pengelolaan hutan dan konservasinya. Dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, dengan jelas tertulis bahwa siapa pun tidak boleh melakukan pembakaran hutan. Artinya, barang siapa yang melakukan pembakaran hutan berarti sudah melakukan pelanggaran hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Yang kedua adalah Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini juga melarang adanya aktivitas pembakaran hutan yang dituangkan dalam pasal 69 ayat 1 huruf (h). Di situ dengan jelas dituliskan bahwa dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bagi siapapun yang melanggar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Serem kan? 😯

Pada ayat (2) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.”

Yang menjadi masalah adalah pada penjelasan UU pasal 69 ayat (2) tersebut berbunyi, “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.”

Nah, pasal dan ayat itulah yang tampaknya menjadi eksepsi / pengecualian (semacam pasal karet) bagi beberapa pihak untuk melakukan pembakaran hutan dalam rangka membuka lahan. Mengapa harus dibakar? tentunya Anda bertanya-tanya. Sekarang bayangkan, hanya dengan modal korek api dan sejerigen bensin atau minyak tanah, mereka tak perlu repot menyiangi pepohonan di mana mereka akan membuka lahan. Sangat hemat bukan, dibandingkan mereka harus memakai alat-alat berat yang biaya sewanya tentu tidak sedikit? Karena itulah di atas sempat saya singgung bahwa salah satu penyebab kebakaran hutan ini adalah faktor keserakahan manusia.

Setelah kita tahu sumber masalahnya, yaitu adanya peraturan yang tidak sinkron, lantas apa yang harus kita lakukan? Yang jelas sampai detik ini usaha penanggulangan masih terus dilakukan. Bahkan akhirnya bantuan dari negara-negara tetangga pun “terpaksa” diterima. Mudah-mudahan dengan diterimanya bantuan ini tidak menjadikan mereka besar kepala, dengan meng-klaim bahwa permasalahan kabut asap ini teratasi karena upaya mereka dan menenggelamkan peran serta usaha yang sudah dilakukan oleh putra-putra bangsa kita.

Bagaimana usaha pencegahan yang harus dilakukan supaya hal-hal demikian tidak terjadi di kemudian hari? Kali ini, pemerintah tidak main-main. Sekian ratus orang sudah dijadikan tersangka, dan diharapkan dari mereka dapat dijaring pula korporasi atau perusahaan yang mendalangi terjadinya kebakaran hutan ini. Sekalinya terbukti, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan di-black list dan diperkarakan di pengadilan. Ujung-ujungnya mereka harus membayar ganti rugi kepada negara. Mari kita kawal prosesnya, supaya orang-orang itu dapat mempertanggunjawabkan perbuatannya. Dengan tindakan ini, semoga dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang lain agar lebih berhati-hati dalam memperlakukan hutan kita.

Tapi hal yang mendasar adalah, akibat adanya pasal karet tersebut menjadi peluang bagi siapa saja untuk melakukan pembakaran hutan. Yang ideal adalah dengan melakukan perubahan terhadap UU tersebut, sehingga benar-benar menutup kemungkinan bagi siapa pun yang ingin melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran hutan. Saya sendiri memang kurang mengerti apa yang dimaskud dengan “kearifan lokal”. Tapi menurut saya, daripada menimbulkan potensi kerusakan, lebih baik poin tersebut dihilangkan saja.

Tugas siapakah itu? Hal ini seharusnya menjadi tugas dari para Anggota Dewan yang terhormat yang duduk manis di Parlemen sana. Ketimbang melakukan perjalanan dinas yang tidak jelas dan tidak bermutu, lebih baik melakukan revisi terhadap peraturan-peraturan yang perlu untuk disempurnakan semacam ini. Mungkin ini baru sebagian kecil saja yang mesti dirubah, saya yakin masih banyak lagi peraturan-peraturan lain yang tumpang tindih.

Di tengah apatisme rakyat terhadap DPR, mungkin ini bisa menjadi sebuah batu loncatan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tinggi negara ini. Tapi jika Anda para wakil rakyat lebih menikmati fasilitas dan kemewahan tanpa memikirkan kepentingan rakyat yang sesungguhnya, ya silahkan berlakulah terus seperti itu. Tapi jangan salahkan rakyat jika eksistensi lembaga legislatif itu akhirnya dipertanyakan bahkan dianggap tidak ada.

Waduh, ternyata menulis tentang kabut asap ini panjang juga ya. Maaf, jika sudah membuat Anda bosan. :mrgreen: Mudah-mudahan bencana ini cepat berlalu dan seluruh pihak yang sedang berjuang diberi kemudahan. Amiin.

Salam hangat.

About Tatang Tox

Hanya manusia biasa / kawulo alit yang senang menulis dan fotografi.

View all posts by Tatang Tox →

One Comment on “Kabut Asap, Cepatlah Pergi!”

  1. Save sumatera…semoga pemerintah kita tergerak hatinya, dan secepat mungkin menangani bencana kabut asap

    Amiin… benar sekali Mbak Natasha. Semoga permasalahan kabut asap ini dapat segera selesai dan tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang

Tinggalkan jejakmu di sini :)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.